RESPON KHI DAN HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA TERHADAP PERKAWINAN WANITA HAMIL DI LUAR NIKAH
Keywords:
Hamil Luar Nikah, Hukum Perkawinan Indonesia, KHIAbstract
Pernikahan wanita yang hamil di luar nikah” maksudnya adalah akad nikah yang dilakukan oleh seorang wanita pada saat ia sedang dalam keadaan hamil (mengandung janin dalam perutnya) sebagai akibat dari terjadinya hubungan kelamin antara dirinya dengan seorang lelaki yang menghamilinya atau lelaki yang bukan menghamilinya, dimana hubungan kelamin tersebut dilakukan di luar ikatan akad nikah. Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan secara eksplisit tidak ada mengatur tentang perkawinan wanita hamil tetapi secara implisit ada yaitu dalam Pasal 2 ayat (1) bahwa: “ perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Dengan demikian Perkawinan wanita hamil karena zina sah sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perakwinan Nomor 1 Tahun 1974 dan juga harus memenuhi syarat- syarat sahnya suatu perkawinan. Adapun KHI berpendapat bahwa hukumnya adalah sah menikahi wanita hamil akibat zina bila yang menikahinya adalah lelaki yang menghamilinya. Namun, apabila yang menikahi wanita tersebut adalah bukan lelaki yang menghamilinya maka hukumnya tidak sah. Hal ini tercantum dalam bab VIII tentang kawin hamil pasal 53 KHI.







