RESPON KHI DAN HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA TERHADAP PERKAWINAN WANITA HAMIL DI LUAR NIKAH

Authors

  • Ahmad Mustakim STAIDA Nganjuk
  • Hasyim Arifuddin

Keywords:

Hamil Luar Nikah, Hukum Perkawinan Indonesia, KHI

Abstract

Pernikahan wanita yang hamil di luar nikah” maksudnya adalah akad nikah yang dilakukan oleh seorang wanita pada saat ia sedang dalam keadaan hamil (mengandung janin dalam perutnya) sebagai akibat dari terjadinya hubungan kelamin antara dirinya dengan seorang lelaki yang menghamilinya atau lelaki yang bukan menghamilinya, dimana hubungan kelamin tersebut dilakukan di luar ikatan akad nikah. Undang-Undang  Perkawinan Nomor 1 Tahun   1974   tentang Perkawinan secara eksplisit tidak  ada mengatur  tentang perkawinan wanita hamil tetapi secara implisit ada yaitu dalam Pasal 2 ayat (1) bahwa: “ perkawinan adalah sah,  apabila  dilakukan  menurut  hukum  masing-masing  agamanya  dan kepercayaannya itu”. Dengan demikian Perkawinan wanita hamil karena zina sah sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perakwinan Nomor 1 Tahun 1974 dan juga harus memenuhi syarat- syarat  sahnya suatu perkawinan. Adapun KHI berpendapat bahwa hukumnya adalah sah menikahi wanita hamil akibat zina bila yang menikahinya adalah lelaki yang menghamilinya. Namun, apabila yang menikahi wanita tersebut adalah bukan lelaki yang menghamilinya maka hukumnya tidak sah. Hal ini tercantum dalam bab VIII tentang kawin hamil pasal 53 KHI.

Downloads

Published

2023-05-30

How to Cite

Mustakim, Ahmad, and Hasyim Arifuddin. 2023. “RESPON KHI DAN HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA TERHADAP PERKAWINAN WANITA HAMIL DI LUAR NIKAH”. JAS MERAH: Jurnal Hukum Dan Ahwal Al-Syakhsiyyah 2 (2):80-89. https://ejournal.staidapondokkrempyang.ac.id/index.php/jmjh/article/view/80-89.

Issue

Section

Articles