PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Abstract
Islam tidak menentukan secara mutlak batas umur untuk perkawinan. Akan tetapi dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, menyebutkan batasan usia nikah, baik laki-laki mapun perempuan adalah 19 tahun. Meskipun demikian, hukum perkawinan indonesia memberikan satu aturan yang dapat dijadikan sebagai solusi untuk melegimitasi perkawinan bagi pasangan usia muda. Untuk dapat melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin dari kedua orang tua. Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa ada beberapa dampak yang timbul dari perkwinan di bawah umur, yaitu Meningkatnya angka pertumbuhahan penduduk, adanya ancaman bagi kesehatan ibu dan anak. Dampak baiknya adalah usia subur dan produktif, terhindar dari kemaksiatan dan terbentuknya kasih sayang.







