Tinjauan Maṣlaḥah Mursalah Terhadap Pelaksanaan Sidang Keliling oleh Pengadilan Agama Nganjuk

Authors

  • Siti Nafi’ah STAI Darussalam Nganjuk
  • Abd. Basit Misbachul Fitri STAI Darussalam Nganjuk
  • Abdul Hafidz Miftahuddin STAI Darusslam Nganjuk

DOI:

https://doi.org/10.65356/usratuna.v9i2.1110

Keywords:

maṣlaḥah mursalah; sidang keliling; Pengadilan Agama; akses keadilan

Abstract

Sidang keliling merupakan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat yang sulit menjangkau kantor Pengadilan Agama. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan dan menganalisis pelaksanaan sidang keliling oleh Pengadilan Agama Nganjuk di Desa Tanjungtani, Kecamatan Prambon, pandangan masyarakat terhadapnya, serta meninjaunya dari perspektif maṣlaḥah mursalah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif jenis penelitian lapangan (field research) bersifat deskriptif analitik. Data dikumpulkan melalui observasi nonpartisipan, wawancara semi terstruktur dengan petugas pengadilan, kepala desa, tokoh masyarakat, dan peserta sidang, serta dokumentasi; dianalisis melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, dengan triangulasi sumber sebagai uji keabsahan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sidang keliling di Desa Tanjungtani dilaksanakan secara insidentil di Kantor Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Prambon pada 20 Juni 2025, menangani 18 perkara meliputi cerai gugat, cerai talak, isbat nikah, dispensasi kawin, dan perwalian dengan sistem hakim tunggal, sementara proses administrasi tetap dilaksanakan di kantor pengadilan. Masyarakat menilai sidang keliling memberikan kemudahan akses, efisiensi biaya dan waktu, serta secara bertahap meningkatkan kesadaran hukum, meski masih terbatas pada pihak yang berperkara. Ditinjau dari maṣlaḥah mursalah, kebijakan ini tergolong maṣlaḥah ḥājjiyyah yang sejalan dengan maqāṣid al-syarīʿah, memenuhi syarat kehujjahan menurut al-Syāṭibī dan ʿAbd al-Wahhāb Khallāf, serta termasuk kategori maṣlaḥah ẓanniyyah dan maṣlaḥah al-aghlāb/gālibah karena kemanfaatannya dirasakan oleh mayoritas masyarakat pencari keadilan.

References

Abubakar, Rifa’i. Pengantar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Suka-Press UIN Sunan Kalijaga, 2021.

al-Gazālī, Abū Ḥāmid. Syifā’ al-Galīl fī Bayān al-Syabah wa al-Mukhayyal wa Masālik al-Taʿlīl. Maktabah Syamilah.

al-Ghazali, Abu Hamid. Al-Mustaṣfā. Maktabah Syamilah.

al-Syāṭibī. Al-Iʿtiṣām. Maktabah Syamilah.

al-Ṭūfī. Al-Taʿyīn fī Syarḥ al-Arbaʿīn. Maktabah Syamilah.

al-ʿAsqalani, Ibnu Hajar. Bulugh al-Maram. Semarang: Toha Putra, t.t.

az-Zuhaili, Wahbah. Uṣūl al-Fiqh al-Islāmī. Vol. 2. Damaskus: Dar al-Fikr, 1986.

Chadziq, Achmad Lubabul. “Telaah Kitab Al-Mustashfa dan Maslahah Mursalah Al-Ghazali.” Equality: Journal of Gender, Child and Humanity 2, no. 1 (2024).

Efendi, Satria. Ushul Fiqih. Jakarta: Kencana, 2017.

Evendi, Wakid. “Prinsip Pengadilan yang Adil Berdasarkan Yurisprudensi Islam dan Hukum Internasional.” Jurnal Kajian Hukum Islam 8, no. 1 (2021).

Firmansyah, Reza Maulana. “Implementasi Sidang Keliling dalam Perspektif Maslahah Mursalah: Studi Kasus di Pengadilan Agama Kendal Kelas I A.” Skripsi, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024.

Gunawan, Hendra. “Sistem Peradilan Islam.” Jurnal El-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial 5, no. 1 (2019).

Gustini, Reni Dwi. “Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura di Bunga Raya dalam Perspektif Maslahah Mursalah.” Skripsi, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, 2024.

Hidayatullah, Syarif. “Maslahah Mursalah Menurut Al-Ghazali.” Jurnal Al-Mizan 4, no. 1 (2018).

Ibrahim, Duski. Al-Qawāʿid al-Maqāṣidiyyah (Kaidah-Kaidah Maqashid). Sleman: Ar-Ruzz Media, 2019.

Jaya, I Made Laut Mertha. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Yogyakarta: Quadrant, 2020.

Khisni, A. Hukum Peradilan Agama. Semarang: Unissula Press, 2011.

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Kementerian Agama RI, 2019.

Lestari, Nabila Dwi Puja. “Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Curup Tahun 2022.” Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Curup, 2023.

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Agama Nganjuk. “Sejarah Pengadilan.” https://www.pa-nganjuk.go.id/profil-pengadilan-info-satker/sejarah-pengadilan. Diakses 8 Oktober 2025.

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Agama Nganjuk. “Visi dan Misi.” https://www.pa-nganjuk.go.id/profil-pengadilan-info-satker/visi-dan-misi. Diakses 8 Oktober 2025.

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Agama Nganjuk. “Wilayah Yurisdiksi.” https://www.pa-nganjuk.go.id/profil-pengadilan-info-satker/wilayah-yurisdiksi. Diakses 8 Oktober 2025.

Manan, Abdul. Pengadilan Agama Cagar Budaya Nusantara Memperkuat NKRI. Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.

Miswanto, Agus. Ushul Fiqh: Metode Ijtihad Hukum Islam. Vol. 2. Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama, 2019.

Murdiyanto, Eko. Penelitian Kualitatif: Teori dan Aplikasi Disertai Contoh Proposal. Yogyakarta: Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat UPN “Veteran” Yogyakarta Press, 2020.

Nasution, Abdul Fattah. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Harfa Creative, 2023.

Nilawati. Metodologi Penelitian. Sumatra Barat: Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh, 2023.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.

Rahmadi. Pengantar Metodologi Penelitian. Banjarmasin: Antasari Press, 2011.

Rosyadi, Imron. “Pemikiran Asy-Syâtibî tentang Maslahah Mursalah.” Profetika: Jurnal Studi Islam 14, no. 1 (2013).

Rusfi, Mohammad. “Validitas Maslahat Al-Mursalah sebagai Sumber Hukum.” Al-’Adalah 12, no. 1 (2014).

Sa’adah, Sri Lumatus. Peradilan Agama dan Aktualisasi Hukum Islam di Indonesia. Depok: Pustaka Radja, 2022.

Sembiring, Tamaulina Br., et al. Buku Ajar Metodologi Penelitian (Teori dan Praktik). Karawang: Saba Jaya Publisher, 2024.

SK Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Pengadilan Agama Nomor 01/SK/TUADA-AG/I/2013 tentang Pedoman Sidang Keliling di Lingkungan Peradilan Agama.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2019.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum.

Sutisna, et al. Panorama Maqashid Syariah. Bandung: Media Sains Indonesia, 2021.

Taufiq, Muhammad. Al-Mashlahah sebagai Sumber Hukum Islam: Studi Pemikiran Imam Malik dan Najm al-Din al-Thufi. Yogyakarta: Pustaka Egaliter, 2022.

Umar, Mukhsin Nyak. Al-Mashlahah Al-Mursalah (Kajian atas Relevansinya dengan Pembaharuan Hukum Islam). Banda Aceh: Turats, 2017.

Yusuf, A. Muri. Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan. Jakarta: Kencana, 2014.

Zulakrnaen, dan Dewi Mayaningsih. Hukum Acara Peradilan Agama. Jawa Barat: Pustaka Setia, 2017.

Downloads

Published

29-06-2026

How to Cite

Nafi’ah, S., Fitri, A. B. M., & Hafidz Miftahuddin, A. (2026). Tinjauan Maṣlaḥah Mursalah Terhadap Pelaksanaan Sidang Keliling oleh Pengadilan Agama Nganjuk. USRATUNA: Jurnal Hukum Keluarga Islam , 9(2), 64–84. https://doi.org/10.65356/usratuna.v9i2.1110