PEMIKIRAN FIQH IBRAHIM HOSEN
Keywords:
Pemikiran Fiqh, Ibrahim Hosen, Qath‘i, ZhanniAbstract
Ibrahim Hosen meramaikan dinamika pemikiran fiqh di
Indonesia dengan pemikirannya yang terkadang menuai kontroversi.
Ulama yang semasa hidupnya pernah menjadi ketua MUI ini memiliki
pemikiran fiqh baik dalam ranah metodologis maupun praktis. Secara
metodologis, Ibrahim Hosen menawarkan beberapa konsep di antaranya
“memfiqhkan hukum qath‘i”. Gagasan Ibrahim Hosen tentang
memfiqhkan hukum qath‘i merupakan salah satu dari langkah-langkah
pembaruan hukum Islam yang ditawarkannya (dalam menanggapi
gagasan reaktualisasi hukum Islam oleh Munawir Syadzali). Dalam ranah
fiqh aplikatif, Ibrahim Hosen pernah menggemparkan khalayak dengan
pendapat fiqhnya tentang porkas dan SDSB saat itu yang dikatakannya
tidak sama dengan maisir atau judi sehingga tidak terlarang dalam hukum
Islam. Bagaimanapun kehadiran pemikiran fiqh Ibrahim Hosen
membawa kesegaran dalam dinamika pemikiran hukum Islam di
Indonesia yang perlu diapresiasi.









