KONSEP HAK MILIK DALAM ISLAM
(Perspektif Maqāshid al-Syarī’ah)
Keywords:
Hak Milik, IslamAbstract
Masalah kepemilikan diatur secara luas dalam fiqh muamalah, khususnya
bidang “harta benda” (al-mâl) dan “milik” (al-milk). Perihal kepemilikan
diatur agar tidak agar tidak terjadi pelanggaran hak milik seseorang oleh
pihak lain, sebab manusia memiliki kecenderungan materialistis. Islam
mengakui adanya hak milik pribadi maupun hak milik umum. Beberapa
pandangan umum Islam dalam kaitannya dengan hak kepemilikan ini.
Pertama, Islam membuka ruang yang lebar bagi semua orang untuk
memperoleh hak milik atas harta dengan jalan yang diperbolehkan oleh
syara’. Kedua, Islam telah menetapkan ajaran perlunya membangun
jarring pengaman sosial (takâful al-ijtimâ’i) untuk membantu masyarakat
yang lemah sehingga menjadi berdaya. Ketiga, Islam melarang praktik
monopoli kepemilikan harta pada segelintir orang atau kelompok
tertentu. Keempat, Islam tidak mengajarkan persamaan materi pada
semua orang, karena prinsip Islam adalah pengakuan adanya pluralitas
manusia, baik dari sisi watak, kemampuan, maupun kebutuhannya.
Kelima, Islam menganjurkan perlunya membangun relasi yang penuh
harmoni antara kepentingan individu dan kepentingan sosial. Keenam,
Islam menggariskan pengelolaan harta haruslah mendasarkan pada
kerangka etika spiritual dengan mendasarkan pada asas imam dan taqwa
kepada Allah.









