Pemberdayaan Potensi Karangtaruna Dusun Kulaksecang, Desa Jatigreges Kec. Pace. Kab. Nganjuk dalam Pemenuhan Administrasi Pendaftaran Nikah

Authors

  • Abd. Basit Misbachul Fitri STAI Darussalam
  • Abdul Hafidz Miftahuddin STAI Darussalam
  • Ahmad Mustakim STAI Darussalam
  • Niken Ristianah STAI Darussalam

Keywords:

Pemberdayaan Potensi Karangtaruna Pemenuhan Administrasi Nikah

Abstract

Pemberdayaan Potensi Karangtaruna Kulaksecang dalam pemenuhan Administrasi pendaftaran nikah merupakan pengabdian masyarakat yang mana dilakukan untuk memberikan wawasan keilmuan tentang pentingnya pencatatan nikah, membangun kesadaran masyarakat serta anggota karang taruna dalam pemenuhan administrasi pendaftaran nikah, meningkatkan keterampilan, menjadikan masyarakat yang lebih mandiri, mencetak generasi yang bisa dijadikan bahan rujukan bagi masyarakat mengenai tatacara administrasi pendaftaran nikah Yang Sesuai Dengan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 473 Tahun 2020; pelaksanakan ini membutuhkan tim dan stake holder terkait, yakni ketua Karangtaruna, senior Karangtaruna juga epala Dusun Kulaksecang sehingga kegatan berlangsung lancar tiada halangan apapun meski kondisi hujan, Sebelum pelaksanaannya dilakukan pre test dilanjutkan dengan pemaparan materi, diskusi Ilmiyah dan ditutup dengan post test oleh peserta program yang hadir.

Pre test dan Post test yag dilaksanakan menunjukkan hasil atas peningkatan wawasan, keterampilan, serta pemahaman yang memuaskan, terbukti dari 20 peserta atau audien yang mengikuti acara program semula menunjukkan nilai di bawah 50, kemudian nilai meningkat diatas 60 serta mampu mempraktekan pengisian berkas-berkas administrasi pendaftaran nikah berupa N1, N2, N4, N5[1] dan dilakukan simulasi.

Melalui pendekatan tindak lanjut program, kami melakukan knowledge sharing yakni terus berbagi ilmu pengetahuan dan wawasan setelah melakukan pemberdayaan dan pendampingan khususnya kepada masyarakat yang menjadi anggota karang taruna bahkan setelah program terlaksana mereka dilatih sebagai P3N bayangan (blantik nikah) yang berfungsi sebagai kader yang membantu tugas P3N khusus di dusun Kulaksecang. Adapun capaian kinerja mitra setelah melatih anggota karang taruna yang dijadikan sebagai P3N bayangan (blantik nikah) yang berfungsi sebagai kader yang membantu tugas P3N khusus di dusun Kulaksecang desa Jatigreges dan telah mendapatkan pengakuan juga rekomendasi oleh KUA kecamatan Pace kabupaten Nganjuk.

 

[1]Keputusan Menteri Agama RI. No. 477 Tahun 2004 tentang, “Pemeriksaan Kehendak Nikah”, Bab. IV pasal 7, 8, 9 dan 10, hal. 5, 6.

Downloads

Published

2023-01-31

How to Cite

Basit Misbachul Fitri, A., Hafidz Miftahuddin, A., Mustakim, A., & Ristianah, N. (2023). Pemberdayaan Potensi Karangtaruna Dusun Kulaksecang, Desa Jatigreges Kec. Pace. Kab. Nganjuk dalam Pemenuhan Administrasi Pendaftaran Nikah. DHARMA: Jurnal Pengabdian Masyarkat , 3(``1), 26–42. Retrieved from https://ejournal.staidapondokkrempyang.ac.id/index.php/djpm/article/view/195