REGULASI PENDIDIKAN DINIYAH NON FORMAL
Abstract
Pesantren adalah bagian dari pendidikan nasional yang keberadaannya telah ada jauh sebelum terciptanya kemerdekaan di indonesia, dan bahkan merupakan lembaga pendidikan yang memiliki ciri khas, nilai-niali indigenousatau keaslian, maka madrasah diniyah adalah salah satu Sistem Pendidikan informal nonformal yang lahir dari dalam pesantren tersebut, diselenggarakan bagi warga masyarakat memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada pengasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian professional. sistem yang berlaku dalam pengajaran nasional, yang telah diatur dalam undang-undang. pemerintah Republik Indonesia dengan Undang-Undangnya, pada
Nomor: 20 tahun 2003, tentang Sisitem Pendidikan Nasional, yang pada BabVI bahwa Jenjang, serta Jenis Pendidikan pada Pasal:13 dijelaskan pada ayat 1. menyatakan bahwa : Jalur pendidikan terdiri atas beberapa tingkat yaitu pendidikan formal,
juga nonformal, serta informal yang dapat saling melengkapi antara satu dengan yang lain dan memperkaya, Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 13 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Keagamaan Islam, Bab III Pasal 45 ayat:1. Yang pada intinya berbunyi bahwa Pendidikan diniyah non formal diselenggarakan dalam sitem membelajaran dan atau bentuk madrasah diniyah takmiliyah. Sedangkan prosedur pendirian pendidikan diniyah non formal (pengajian kitab, majelis ta’lim, TKQ, TPQ, TPA, Diniyah takmiliyah, dan lainnya yang sejenis) didasarkan pada PMA No 13 tahun 2014. Lembaga pendidikan nonformal ini telah berkembang di seluruh bumi nusantara sejak agama Islam masuk dan berkembang di bumi Indonesia, yang kemunculanya secara alamiah melalui proses interaksi dan akulturasi yang berjalan secara halus, perlahan guna menjalin hubungan harmonis yang relevan dengan kebutuhan masyarakat sekitar







